PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU SATU PINTU SATU HARI
KECAMATAN KALORAN
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN CAMAT KALORAN
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
STANDAR 0PERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
SATU PINTU SATU HARI
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU SATU PINTU SATU HARI
KECAMATAN KALORAN KABUPATEN TEMANGGUNG
BIDANG : PERIZINAN
1. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
A. JENIS PELAYANAN :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk bangunan rumah tinggal dengan kiteria :
-Luas kurang dari atau sama dengan 100 M2
-Tidak bertingkat
D. PROSEDUR PELAYANAN :
-Tidak bertingkat
B. DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung
3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung
3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
C. PERSYARATAN : 1. Isian formulir permohonan
2. Copy KTP pemohon
3. Copy surat tanah (SKKT /segel/ sertifikat tanah kering)
4. Gambar rencana bangunan terdiri dari Denah:
- Denah lokasi
- Tampak depan dan samping
- Detail pondasi dan pembesian (untuk konstruksi
permanen)
- Izin alih guna lahan (untuk IMB perumahan)
5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 dan copy KTP
penerima kuasa (untuk yang pengurusan dikuasakan)
6. Surat kuasa apabila nama pemohon tidak sama
dengan nama di surat tanah
7. Lunas PBB tahun terakhir.
D. PROSEDUR PELAYANAN :
1. Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi
formulir dengan persyaratan yang sudah ditentukan
2. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan
3. Apabila persyaratan lengkap, maka pemohon
menerima tanda terima berkas. Petugas memasukkan
data pemohon pada komputer.
menerima tanda terima berkas. Petugas memasukkan
data pemohon pada komputer.
4. Apabila persyaratan tidak lengkap, maka berkas
dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi.
Proses mulai dari awal lagi.
5. Pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi untuk
peninjauan lapangan kepada tim teknis.
6. Peninjauan lapangan oleh tim teknis. Hasil peninjauan
lapangan dituangkan secara tertulis di dalam berita
acara serta rumusan perhitungan retribusi dalam form
STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
7. Apabila diperlukan rapat maka pejabat yang ditunju
mengadakan rapat untuk hasil tinjauan lapangan. Hasil
keputusan rapat dituangkan secara tertulis di dalam
berita acara.
8. Sekretariat mengeluarkan rekomendasi (izin dapat
diproses atau tidak)
9. Apabila diterima maka Camat memberikan disposisi
untuk pencetakan izin dan SKRD (Surat Ketetapan
Retribusi Daerah). Pihak sekretariat menginformasikan
kepada pemohon bahwa pemohon izin diterima dan
pemohon diminta membayar biaya pada loket
pembayaran.
10. Apabila ditolak pihak Tata Usaha akan meng-
informasikan kepada pemohon bahwa permohonan
izin ditolak melalui telepon dan surat tertulis yang
berisi alasan penolakan.
11. Pembayaran biaya retribusi IMB melalui SKRD
12. Penandatanganan izin oleh Camat
13. Pemohon menerima izin setelah memberikan tanda
bukti pembayaran biaya
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari
F. BIAYA PELAYANAN :
Tarif retribusi daerah berdasarkan kelas bangunan:
dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi.
Proses mulai dari awal lagi.
5. Pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi untuk
peninjauan lapangan kepada tim teknis.
6. Peninjauan lapangan oleh tim teknis. Hasil peninjauan
lapangan dituangkan secara tertulis di dalam berita
acara serta rumusan perhitungan retribusi dalam form
STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
7. Apabila diperlukan rapat maka pejabat yang ditunju
mengadakan rapat untuk hasil tinjauan lapangan. Hasil
keputusan rapat dituangkan secara tertulis di dalam
berita acara.
8. Sekretariat mengeluarkan rekomendasi (izin dapat
diproses atau tidak)
9. Apabila diterima maka Camat memberikan disposisi
untuk pencetakan izin dan SKRD (Surat Ketetapan
Retribusi Daerah). Pihak sekretariat menginformasikan
kepada pemohon bahwa pemohon izin diterima dan
pemohon diminta membayar biaya pada loket
pembayaran.
10. Apabila ditolak pihak Tata Usaha akan meng-
informasikan kepada pemohon bahwa permohonan
izin ditolak melalui telepon dan surat tertulis yang
berisi alasan penolakan.
11. Pembayaran biaya retribusi IMB melalui SKRD
12. Penandatanganan izin oleh Camat
13. Pemohon menerima izin setelah memberikan tanda
bukti pembayaran biaya
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari
F. BIAYA PELAYANAN :
Tarif retribusi daerah berdasarkan kelas bangunan:
Luas bangunan X Indek Terintegrasi X Jenis Kegiatan
G. PRODUK PELAYANAN : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
H. SARANA DAN PRASARANA : - Gedung perkantoran beserta peralatannya
- Petugas yang trampil dan cakap
- Berpendidikan sesuai dengan bidang petugas
- Kendaraan untuk operasional petugas,
ceking lapangan dan pemetaan
- Penegak hukum bagi pelanggaran oleh
pemohon IMB dan bagi masyarakat yang
sedang membangun tidak punya IMB
- Biaya transportasi dalam rangka pengawasan
I. SANKSI :
1. PETUGAS : Sanksi administrasi sesuai dengan peraturan PNS yang berlak
2. PELANGGAN : - Camat berhak menghentikan pelaksanaan pembangunan dan
atau membongkar terhadap bangunan yang tidak mempunyai
IMB
G. PRODUK PELAYANAN : IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
H. SARANA DAN PRASARANA : - Gedung perkantoran beserta peralatannya
- Petugas yang trampil dan cakap
- Berpendidikan sesuai dengan bidang petugas
- Kendaraan untuk operasional petugas,
ceking lapangan dan pemetaan
- Penegak hukum bagi pelanggaran oleh
pemohon IMB dan bagi masyarakat yang
sedang membangun tidak punya IMB
- Biaya transportasi dalam rangka pengawasan
I. SANKSI :
1. PETUGAS : Sanksi administrasi sesuai dengan peraturan PNS yang berlak
2. PELANGGAN : - Camat berhak menghentikan pelaksanaan pembangunan dan
atau membongkar terhadap bangunan yang tidak mempunyai
IMB
- Wajib retribusi daerah yang tidak membayar tepat pada
waktunya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % setiap bulan dengan batas waktu 6 bulan
- Wajib retribusi yang tidak melaksanakan ke wajibannya
sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling
lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi
daerah terutang
J. KETERANGAN : Ditindaklanjuti ke Dinas terkait
2. IZIN GANGGUAN/HINDER ORDONANTIE (HO)
A. JENIS PELAYANAN : IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE ( HO )
waktunya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % setiap bulan dengan batas waktu 6 bulan
- Wajib retribusi yang tidak melaksanakan ke wajibannya
sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling
lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi
daerah terutang
J. KETERANGAN : Ditindaklanjuti ke Dinas terkait
2. IZIN GANGGUAN/HINDER ORDONANTIE (HO)
A. JENIS PELAYANAN : IZIN GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE ( HO )
Untuk usaha yang berdampak lingkungan kecil, dengan kriteria :
- Luas kurang dari atau sama dengan 100 M2
- Tenaga kerja kurang dari atau sama dengan 20 orang
- Bentuk perusahaan perorangan, tidak PT/CV
B. DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2012 Nomor 12);
C.PERSYARATAN :
1. Copy KTP yang masih berlaku 3 lembar
2. Copy surat tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha
3. Persetujuan tetangga/masyarakat yang terdekat dengan perusahaan
4. Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
5. Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum
6. Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA), Surat
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) bagi
perusahaan dengan fasilitas PMA atau PMDN
7. Denah Lokasi
8. Copy NPWP
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
10. Foto berwarna 4X6 sebanyak 2 lembar pemohon dan arsip
11. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
D. PROSEDUR PELAYANAN :
1. Pemohon datang ke loket perijinan Kecamatan mengambil
blangko dan minta penjelasan pengisian kepada petugas loket
2. Untuk usaha / kegiatan yang harus minta rekomendasi dinas
terkait, pemohon sekalian mengurus rekomendasi tersebut
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : - Luas X Rata-rata Indeks X harga
Rp (Rp.100,-)
- Luas X Indeks Gangguan + Indeks
Lokasi X Harga (Rp.100) 2
G. PRODUK PELAYANAN : Izin HO
J. KETERANGAN : Sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
3. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
A. JENIS PELAYANAN : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
B. DASAR HUKUM : SK Bupati Nomor 510/72 Tahun 2003 tentang
Ketentuan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
C. PERSYARATAN : a. Untuk yang Berbadan Hukum:
1. Foto copy KTP pemohon
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang
diketahui oleh Camat.
3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO )
4. Foto ukuran 4x 6 sebanyak 4 lembar
5. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
6. Akta pendirian perusahaan
7. Data akta pendirian perusahaan
8. Akta perubahan pendirian perusahaan
9. Keputusan pengesahan
10. Neraca perusahaan terakhir
11. SIUP yang telah dilegalisir
12. Akta pembukaan cabang
13. Surat penunjukan dari Kantor Pusat
untuk Kantor Cabang yang disahkan oleh
Notaris
b. Untuk perorangan :
- Luas kurang dari atau sama dengan 100 M2
- Tenaga kerja kurang dari atau sama dengan 20 orang
- Bentuk perusahaan perorangan, tidak PT/CV
B. DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2012 tentang Restribusi Izin Gangguan
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2012 Nomor 12);
C.PERSYARATAN :
1. Copy KTP yang masih berlaku 3 lembar
2. Copy surat tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha
3. Persetujuan tetangga/masyarakat yang terdekat dengan perusahaan
4. Copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
5. Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum
6. Copy Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SPPMA), Surat
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) bagi
perusahaan dengan fasilitas PMA atau PMDN
7. Denah Lokasi
8. Copy NPWP
9. Materai Rp. 6000,- 2 lembar
10. Foto berwarna 4X6 sebanyak 2 lembar pemohon dan arsip
11. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
D. PROSEDUR PELAYANAN :
1. Pemohon datang ke loket perijinan Kecamatan mengambil
blangko dan minta penjelasan pengisian kepada petugas loket
2. Untuk usaha / kegiatan yang harus minta rekomendasi dinas
terkait, pemohon sekalian mengurus rekomendasi tersebut
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : - Luas X Rata-rata Indeks X harga
Rp (Rp.100,-)
- Luas X Indeks Gangguan + Indeks
Lokasi X Harga (Rp.100) 2
G. PRODUK PELAYANAN : Izin HO
J. KETERANGAN : Sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
3. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
A. JENIS PELAYANAN : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
B. DASAR HUKUM : SK Bupati Nomor 510/72 Tahun 2003 tentang
Ketentuan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
C. PERSYARATAN : a. Untuk yang Berbadan Hukum:
1. Foto copy KTP pemohon
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang
diketahui oleh Camat.
3. Surat Keterangan Tempat Usaha ( HO )
4. Foto ukuran 4x 6 sebanyak 4 lembar
5. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
6. Akta pendirian perusahaan
7. Data akta pendirian perusahaan
8. Akta perubahan pendirian perusahaan
9. Keputusan pengesahan
10. Neraca perusahaan terakhir
11. SIUP yang telah dilegalisir
12. Akta pembukaan cabang
13. Surat penunjukan dari Kantor Pusat
untuk Kantor Cabang yang disahkan oleh
Notaris
b. Untuk perorangan :
1. Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
1lembar
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
3. Surat Keterangan Tempat Usaha (HO)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan SIUP
kepada Bupati lewat Camat lengkap dengan
persyaratan
2. Loket informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak / diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
1lembar
2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
3. Surat Keterangan Tempat Usaha (HO)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan SIUP
kepada Bupati lewat Camat lengkap dengan
persyaratan
2. Loket informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak / diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada biaya
G. PRODUK PELAYANAN : SIUP
I. KETERANGAN : Ditindaklanjuti ke Dinas terkait
4. IZIN PEMAKAMAN (BAGI YANG MENGGUNAKAN TANAH PEMERINTAH
DAERAH)
A. JENIS PELAYANAN : IZIN PEMAKAMAN ( Bagi Yang Menggunakan
Tanah Pemerintah Daerah)
B. DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 1994 Tentang Tempat Pemakaman
C. PERSYARATAN : 1. Isian Formulir Pemohonan
2. Foto Copy KTP Pemohon atau ahli waris (rangkap 3)
3. Foto Copy Identitas jenazah dan Surat Kematian
dari dokter atau Kades/Kaur
4. Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang
berlaku dan bermaterai Rp. 6.000,- (rangkap 3)
D. PROSEDUR PELAYANAN :
1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Pemakaman
kepada Bupati lewat Camat lengkap dengan persyaratan
2. Loket Informasi
- Minta informasi
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada biaya
G. PRODUK PELAYANAN : SIUP
I. KETERANGAN : Ditindaklanjuti ke Dinas terkait
4. IZIN PEMAKAMAN (BAGI YANG MENGGUNAKAN TANAH PEMERINTAH
DAERAH)
A. JENIS PELAYANAN : IZIN PEMAKAMAN ( Bagi Yang Menggunakan
Tanah Pemerintah Daerah)
B. DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 1994 Tentang Tempat Pemakaman
C. PERSYARATAN : 1. Isian Formulir Pemohonan
2. Foto Copy KTP Pemohon atau ahli waris (rangkap 3)
3. Foto Copy Identitas jenazah dan Surat Kematian
dari dokter atau Kades/Kaur
4. Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang
berlaku dan bermaterai Rp. 6.000,- (rangkap 3)
D. PROSEDUR PELAYANAN :
1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Pemakaman
kepada Bupati lewat Camat lengkap dengan persyaratan
2. Loket Informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak/diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis Cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari setelah perlengkapan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN :
1. Izin tempat pemakaman Rp. 8.000,- per M2
2. Izin Mendirikan Bangunan Rp. 10.000,- per M2
G. PRODUK PELAYAN : IZIN PEMAKAMAN
H. KETERANGAN : -
5. IZIN OPRIT
A. JENIS PELAYANAN : IZIN OPRIT
B. DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perizinan
Pembuatan Jalan Masuk
C. PERSYARATAN : 1. Isian Formulir Permohonan
2. Foto Copy KTP Pemohon (rangkap 3)
3. Surat Pengantar dari Kades/Kalur
4. Foto Copy Surat Tanah/Sertifikat (rangkap 3)
5. Foto Copy IMB (rangkap 3)
6. Foto Copy Pelunasan PBB Tahun Terakhir
(rangkap 3)
7. Gambar rencana pembuatan jalan masuk
(rangkap 3)
8. Surat Kuasa/Surat Izin dari pemilik tanah,
apabila permohonan izin bukan pemilik tanah
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin
Pemakaman kepada Bupati lewat Camat
lengkap dengan persyaratan
2. Loket Informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak/diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak/diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis Cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari setelah perlengkapan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN :
1. Izin tempat pemakaman Rp. 8.000,- per M2
2. Izin Mendirikan Bangunan Rp. 10.000,- per M2
G. PRODUK PELAYAN : IZIN PEMAKAMAN
H. KETERANGAN : -
5. IZIN OPRIT
A. JENIS PELAYANAN : IZIN OPRIT
B. DASAR HUKUM : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perizinan
Pembuatan Jalan Masuk
C. PERSYARATAN : 1. Isian Formulir Permohonan
2. Foto Copy KTP Pemohon (rangkap 3)
3. Surat Pengantar dari Kades/Kalur
4. Foto Copy Surat Tanah/Sertifikat (rangkap 3)
5. Foto Copy IMB (rangkap 3)
6. Foto Copy Pelunasan PBB Tahun Terakhir
(rangkap 3)
7. Gambar rencana pembuatan jalan masuk
(rangkap 3)
8. Surat Kuasa/Surat Izin dari pemilik tanah,
apabila permohonan izin bukan pemilik tanah
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin
Pemakaman kepada Bupati lewat Camat
lengkap dengan persyaratan
2. Loket Informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak/diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : Tanpa Biaya
G. PRODUK PELAYANAN : IZIN OPRIT
H. KETERANGAN : -
6. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
A. JENIS PELAYANAN : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
Dengan kriteria modal disetor dan kekayaan
bersih seluruhnya kurang dari atau sama
dengan 200 juta rupiah, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
B. DASAR HUKUM : SK Bupati Nomor 510/71 Tahun 2003 tentang
Ketentuan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
F. BIAYA PELAYANAN : Tanpa Biaya
G. PRODUK PELAYANAN : IZIN OPRIT
H. KETERANGAN : -
6. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
A. JENIS PELAYANAN : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
Dengan kriteria modal disetor dan kekayaan
bersih seluruhnya kurang dari atau sama
dengan 200 juta rupiah, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
B. DASAR HUKUM : SK Bupati Nomor 510/71 Tahun 2003 tentang
Ketentuan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
C. PERSYARATAN :
1. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
2. Surat Ket. dari Kepala Desa yang diketahui oleh
Camat.
3. Surat Ket. Tempat Usaha ( HO )
4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
5. Akta pendirian perusahaan
6. Data akta pendirian perusahaan
7. Akta perubahan pendirian perusahaan
8. Keputusan pengesahan
9. Neraca perusahaan terakhir
10. TDP yang telah dilegalisir
11. Akta pembukaan cabang
12. Surat penunjukan dari Kantor Pusat untuk
Kantor Cabang yang disahkan oleh Notaris
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon me ngajukan permo honan izin tanda
daftar perusahaan (TDP) kepada Bupati
lewat Camat lengkap dengan persyaratan
2. Loket informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak / diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada biaya
1. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
2. Surat Ket. dari Kepala Desa yang diketahui oleh
Camat.
3. Surat Ket. Tempat Usaha ( HO )
4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
5. Akta pendirian perusahaan
6. Data akta pendirian perusahaan
7. Akta perubahan pendirian perusahaan
8. Keputusan pengesahan
9. Neraca perusahaan terakhir
10. TDP yang telah dilegalisir
11. Akta pembukaan cabang
12. Surat penunjukan dari Kantor Pusat untuk
Kantor Cabang yang disahkan oleh Notaris
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon me ngajukan permo honan izin tanda
daftar perusahaan (TDP) kepada Bupati
lewat Camat lengkap dengan persyaratan
2. Loket informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak / diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
6. Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN : Tidak ada biaya
G. PRODUK PELAYANAN : TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
H. KETERANGAN : -
7. TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
A. JENIS PELAYANAN : TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
B. DASAR HUKUM : SK Bupati Nomor 53/94 Tahun 2003 Tentang
Ketentuan Penerbitan Bidang Industri
C. PERSYARATAN :
D. PROSEDUR PELAYANAN :
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN :
G. PRODUK PELAYANAN : Tanda Daftar Industri
H. KETERANGAN : -
8. IZIN PEMASANGAN REKLAME
A. JENIS PELAYANAN : IZIN PEMASANGAN REKLAME
- Bilboard / papan
-Spanduk / layar / umbul – umbil
- Poster / stiker / selebaran
B. DASAR HUKUM : 1. Perda Kab.Temanggung No. 15 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung
2. Perda Kab.Temanggung No. 33 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Reklame
C. PERSYARATAN :
a. Untuk reklame permanen:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya.
4. Surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan
permohonan dikuasakan pada orang lain;
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
berukuran 4 R
8. Wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Untuk reklame non permanen:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dengan
menunjukkan aslinya
2. Fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya.
3. Surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan izin
pemasangan reklame kepada Bupati lewat
Camat lengkap dengan persyaratan
2. Loket informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak / diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
H. KETERANGAN : -
7. TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
A. JENIS PELAYANAN : TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
B. DASAR HUKUM : SK Bupati Nomor 53/94 Tahun 2003 Tentang
Ketentuan Penerbitan Bidang Industri
C. PERSYARATAN :
D. PROSEDUR PELAYANAN :
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 hari setelah persyaratan lengkap
F. BIAYA PELAYANAN :
G. PRODUK PELAYANAN : Tanda Daftar Industri
H. KETERANGAN : -
8. IZIN PEMASANGAN REKLAME
A. JENIS PELAYANAN : IZIN PEMASANGAN REKLAME
- Bilboard / papan
-Spanduk / layar / umbul – umbil
- Poster / stiker / selebaran
B. DASAR HUKUM : 1. Perda Kab.Temanggung No. 15 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung
2. Perda Kab.Temanggung No. 33 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Reklame
C. PERSYARATAN :
a. Untuk reklame permanen:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Fotocopy KTP dengan menunjukkan aslinya
3. Fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya.
4. Surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan
permohonan dikuasakan pada orang lain;
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
berukuran 4 R
8. Wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Untuk reklame non permanen:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dengan
menunjukkan aslinya
2. Fotocopy NPWP dengan menunjukkan aslinya.
3. Surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
D. PROSEDUR PELAYANAN : 1. Pemohon mengajukan permohonan izin
pemasangan reklame kepada Bupati lewat
Camat lengkap dengan persyaratan
2. Loket informasi
- Minta informasi
- Ambil formulir
- Penyerahan permohonan
- Koordinasi ditolak / diterima
3. Unit Pelayanan
- Penelitian berkas / administrasi
- Koordinasi cek lapangan
- Penetapan biaya
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari
F. BIAYA PELAYANAN : Rp 25.000 per meter
G. PRODUK PELAYANAN : Izin Reklame
H. KETERANGAN : -
- Proses izin
4. Tim Teknis
Cek lapangan atau tanpa cek lapangan
5. Loket Pembayaran
Loket Pengambilan
E. WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) hari
F. BIAYA PELAYANAN : Rp 25.000 per meter
G. PRODUK PELAYANAN : Izin Reklame
H. KETERANGAN : -
0 komentar:
Posting Komentar